Standar Kompetensi:
9. Memahami hukum Islam tentang hewan sebagai sumber bahan
makanan
Kompetensi Dasar
9.1 Menjelaskan jenis-jenis hewan yang halal dan haram
dimakan
9.2 Menghindari makanan yang bersumber dari binatang yang
diharamkan.
Kelas/Semester : VIII/2
A. Binatang yang Dihalalkan
Binatang yang dihalalkan adalah binatang yang diperbolehkan untuk dikonsumsi dagingnya
oleh manusia, khususnya bagi orang-orang beriman. Jenis binatang yang
dinyatakan tegas halal dalam A1-Qur’an adalah binatang ternak, binatang buruan,
dan binatang yang berasal dan laut.
Binatang ternak dihalalkan berdasarkan firman Allah swt. dalam Surat Al Ma’idah
Ayat 1 yang artinya “Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu …”. Binatang yang dihalalkan adalah binatang buruan dan
makanan yang berasal dan laut. Hal berdasarkan firman Allah swt. dalam
Surat Al-Mä’idah Ayat 96 yang artinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut
dan makanan (yang berasal) dan laut sebagai makanan yang lezat hagimu dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan. (Q.S. A1-M’idah: 96)
Jenis binatang yang halal berdasarkan hadis, antara lain ayam, kuda, keledai
liar, kelinci, dan belalang. Perhatikan Hadist Rasullah berikut ini
1) DariAbu Musa r.a., ia herkata, “Aku pernah melihatNahi
saw. makan (daging) ayam.” (H.R. Bukhari dan Tirmizi)
2) DariAsma bintiAhu Bakar r.a., ia berkata, “Di zaman
Rasulullah saw, kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya.” (Muttafaq
‘Alaih)
3) Abu Qatadah ra. tentang kisah keledai liar. Nabi saw.
makan sebagian dan daging keledai itu. (Muttafaq ‘Alaih)
4) Dan Anas r.a. dalam kisah kelinci, ia berkata, “Ia
menyembelihnya, lalu dikirimkan daging punggungnya kepada Rasulullah saw., lalu
heliau menerimanya.” (Muttafaq ‘Alaih).
5) Dari lbnuAbiAufa r.a., ia berkata, “Kami herperang
bersamaRasulullah saw. Tujuh kali perang. Kami memakan belalang.” (Muttafaq
‘Alaih)
Dalam hukum Islam, semua jenis binatang yang tidak ditegaskan tentang
keharamannya, berarti halal untuk dimakan. Akan tetapi, kita dalam memperoleh
daging yang halal, tentu harus menyembelihnya terlebih dahulu, kecuali belalang
dan ikan. Binatang yang mati bukan karena disembelih termasuk bangkai dan
hukumnya haram.
Dalam menyembelih pun tidak asal mematikan binatang begitu saja, tetapi harus
sesuai dengan ketentuan-ketentuan syarak. Apabila cara menyembelihnya salah,
mengakibatkan binatang yang sebenarnya halal dapat berubah menjadi haram.
Adapun yang dimaksud menyembelih adalah memutuskan jalan makan, minum, jalan
napas, dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan alat tertentu
sesuai dengan ketentuan syarak.
Orang yang menyembelih binatang harus memenuhi syarat-syaratnya. Syarat- syarat
itu adalah sebagai berikut
1) Beragama Islam, penyembelihan yang dilakukan oleh orang
kafir atau orang musyrik, hukumnya tidak sah Oleh karena itu daging binatang
yang disembelih tersebut hukumnya haram.
2) Berakal sehat, penyembelihan yang dilakukan oleh orang
yang gila atau mabuk, hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, daging binatang yang
disembelih tersebut hukumnya haram.
3) Mumayiz, artinya sudah dapat membedakan antara yang benar
dan salah. Penyembelihan yang dilakukan oleh anak-anak, tidak sah.
Selain itu, Binatang yang hendak disembelih harus memenuhi syarat sebagai
berikut.
• Binatang yang akan disembelih benar-benar masih dalam
keadaan hidup.
• Binatang yang akan disembeh binatang yang halal hukumnya.
Adapun Syarat-Syarat Alat Penyembelihan, adalah sebagai berikut:
1) tajam;
2) tidak runcing dan tidak tumpul;
3) terbuat dan besi, baja, batu, bambu, atau kaca;
4) bukan kuku, gigi, atau tulang.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.yang artinya “Sesuatu yang dapat men
gucurkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah maka makanlah,
kecuali dengan menggunakan gigi dan kuku. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalam Penyembelihan. Ada beberapa hal yang disunahkan dalam menyembelih, antara
lain
a. menghadap kiblat;
b. menyembelih pada pangkal leher;
c. menggunakan alat yang tajam;
d. mempercepat dalam menyembelih;
e. melepaskan tali pengikat setelah disembelih;
f. berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar, dan tidak lamban.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.yang artinya: “Sesungguhnya Allah
menetapkan supaya berbuat baik terhadap sesuatu. Apahila kamu memhunuh,
bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik,
dan hendaklah memperta jam pisaunya serta memherikan kesenangan terhadap
binatang yang disembelih.” (H.R. Muslim)
Menyembelih binatang, seharusnya pada bagian leher karena jalan napas, jalan
makan dan minum, serta urat nadi terletak pada leher. Meskipun demikian,
binatang yang liar dan sulit untuk disembelih pada bagian lehernya, misalnya
jatuh ke lubang atau ke sumur dalam posisi kepala di bawah atau sulit
ditangkap, dapat disembelih dengan cara melukai bagian tubuh yang dapat
mematikannya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.yang artinya: “Dari
Abu Usvra ,dart ayahnya, ia berkata bahwaRasuluilah saw. ditanya, Apakah tidak
ada penyembehhan itu selain di kerongkongan dan di leher? Beliau bersabda,
“Kalau kamu tusuk pahanya. niscaya memadailah itu.” (H.R. Tirmizi)
Ada dua cara dalam menyernbelih binatang, yaitu secara tradisional dan secara
mekanik.
a. Cara Menyembelih Binatang secara Tradisional
Adapun menyembelih binatang secara tradisional adalah sebagai berikut.
1) Menyiapkan peralatan untuk menyembelih dan binatang yang
akan disembelih.
2) Hewan yang akan disembelih dibaringkan ke kiri sehingga
menghadap kiblat.
3) Lehemya diletakkan di atas lubang penampungan darah
yang sudah disiapkan terlebih dahulu.
4) Kaki-kaki binatang yang akan disembelih diikat atau
dipegang kuat-kuat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke
tanah.
5) Mengucapkan basmalah, kemudian alat penyembelih yang sudah
disiapkan langsung digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga
jalan makan, minum, dan nafas, serta kedua urat nadi kanan dan kiri leher
putus.
6) Kemudian, tali pengikat pada binatang tersebut dilepaskan
agar memudahkan dan mempercepat kematiannya.
b. Cara Menyembelih Binatang secara Mekanik
Menyembelih binatang secara mekanik merupakan cara yang modem dan sah hukumnya.
Penyembelihan seperti ini lebih cepat sehingga binatang yang disembelih tidak
merasakan sakit berkepanjangan.
B. Binatang yang dharamkan
Binatang yang diharamkan itu disebabkan empat hal, yaitu karena nasAl-Qur’an dan
hadis, karena diperintah membunuh, karena dilarang membunuh, dan karena
menjijikkan.
1. Haram karena Nas AI-Qur’an atau Hadist
Binatang yang haram karena nas dalam Al-Qur’an atau hadis, antara lain
a. babi;
b. khimar jinak (keledai);
c. binatang buas atau binatang bertaring;
d. burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat;
e. binatang jalalah (binatang yang sebagian besar makanannya
adalah kotoran).
Babi diharamkan berdasarkan firman Allah swt. dalam SuratAl-M’idahAyat 3 yang
artinya “Diharamkan bagi kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi.”
Khimar jinak diharamkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim. Yang artinya: Dan Jahir bahwa Nahi Muhammad saw. telah melarang memakan
daging khimar jinak. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Binatang buas yang bertaring, seperti kucing, singa, harimau, beruang,
serigala, dan anjing diharamkan berdasarkan sabda Rasulullah saw. Yang artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Tiap-tiap hinatang buas yang mempunyai
taring haram dimakan. (H.R. Muslim dan Tirmizi)
Burung buas yang berkuku tajam untuk berburu, seperti elang dan rajawali
diharamkan berdasarkan sabda Rasulullah saw. Baca dan pahamilah sabda
Rasulullah saw. Yang artinya: “Rasulullah saw. melarang (memakan) tiap-tiap
burung yang mempunyai kuku tajam.”(H.R. Muslim)
Jalalah adalah binatang yang makanannya sebagian besar kotoran yang najis.
Binatang itu diharamkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
yang artinya Dan Ibnu Umar r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. melarang memakan
binatangjalalah (binatang pemakan kotoran) dan melarang pu/a meminum susunya.”
(H.R.Ibnu Majah)
Binatang yang diharamkan karena kita diperintah supaya membunuhnya, antara lain
a) ular;
b) burunggagak;
c) burung elang;
d) tikus;
e) anjing gila.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang artinya “Lima macam
binatang yang semua merusak dan hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun
di tanah haram; (yaitu) ular; burung gagak, tikus, anjing gila, dan hurung
elang. (H.R. Muslim)
Ada beberapa binatang yang diharamkan karena kita dilarang membunuhnya, yaitu
semut, lebah madu, burung hud-hud, dan burung suradi. Hal itu dijelaskan dalam
hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad yang artinya: Dan Ibnu A bhas, Nabi saw.
telah melarang membunuh empat macam binatang, (yaitu) semut, lehah,
hurung hud-hud, dan burung suradi. (H.R. Ahmad)
Selian itu, ada pula binatang yang diharamkan karena menjijikkan keadaannya,
seperti belatung, pacet, cacing, dan lintah. Baca dan pahamilah firman Allah
swt. Yang Artinya: “Dan (Allah) men ghalalkan bagi mereka sega/a yang balk dan
men gharamkan bagi mereka sega/a yang buruk .... (Q.S. A1-A’raf: 157)
Selain binatang yang diharamkan karena empat hal tersebut, ada juga hinatang
yang asalnya halal menjadi haram karena sebab-sebab tertentu. Binatang-binatang
tersebut adalah
a. disembelih dengan menyebut selain nama Allah swt.;
b. mati tercekik;
c. terpukul atau tertabrak kendaraan;
d. karenajatuh;
e. karena ditanduk binatang lain;
f. karena diterkam binatang buas;
g. disembelih untuk berhala.
Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Mã’idah Ayat 3. yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala ....
(Q.S. A1-Mã’idah: 3)